Polsek Mandau Tangkap Dua Terduga Penyalahgunaan Sabu di Dua Lokasi

  • 18 Jul 2026 09:20 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh jajaran Polsek Mandau. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti di dua lokasi berbeda di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jalan Hangtuah, Desa Tambusai Batang Dui Manis.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar AKP I Made Pasek, Sabtu, 18 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya di sebuah rumah kos di Jalan Indra Pahlawan, Desa Air Jamban.

"Pengembangan terus dilakukan sehingga kami berhasil mengamankan satu orang lagi yang diduga terlibat. Berdasarkan keterangan awal, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp361.000, satu kotak rokok, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas para tersangka.

Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

AKP I Made Pasek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya.

"Bila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau membutuhkan kehadiran polisi, silakan segera menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," pungkas Kapolsek.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....