Satresnarkoba Sita 17,89 Gram Sabu di Bengkalis

  • 14 Mar 2026 23:06 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2026 dini hari, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti sabu seberat 17,89 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel mengatakan, tersangka berinisial A (26) diamankan sekitar pukul 01.15 WIB di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar AKP Kris Tofel, Sabtu 14 Maret 2026.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Saat itu, polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki beberapa paket sabu.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku yang sebelumnya diamankan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka A. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.

Setelah tersangka diamankan, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos milik tersangka yang berada di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan delapan paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 17,89 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dompet, kantong plastik, tabung permen, gunting press, timbangan digital, kaca pirek, alat hisap sabu (bong), serta satu unit handphone android.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Pekanbaru melalui perantara seorang perempuan yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap AKP Kris Tofel.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika maupun gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 atau layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai informasi secara cepat dan langsung sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tutur AKP Kris Tofel.

Rekomendasi Berita