Polsek Rupat Tangkap Pengedar Sabu 0,92 Gram
- 14 Mar 2026 21:20 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Rupat Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Rampang Jaya RT 012 RW 006, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Jum'at 13 Maret 2026.
Kapolsek Rupat AKP Faisal, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindaklanjuti. Tim Opsnal Polsek Rupat kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud,” ujar Juliandi, Sabtu, 14 Maret 2026.
Setelah melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,92 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Realme, empat plastik bening ukuran kecil, dua gunting warna silver, satu unit timbangan digital, serta satu tas selempang warna hitam.
“Tersangka yang diamankan berinisial J (29), seorang buruh yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat,” jelas Juliandi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pencarian oleh pihak kepolisian.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Rupat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methamphetamine,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika serta mendukung imbauan Kapolres Bengkalis agar masyarakat menjauhi narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolsek.
Ia juga menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan penindakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Polsek Rupat menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba di Kabupaten Bengkalis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....