Polsek Pinggir Tangkap Pengedar Sabu Tasik Serai
- 10 Mar 2026 11:45 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu hampir 2 gram.
Kapolsek Pinggir AKP Bayu Efendi, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Tasik Serai,” ujar Juliandi Bazrah Selasa, 10 Maret 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan di Jalan Gajah Mada KM 31, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai dua orang pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.
Namun ketika hendak didekati petugas, salah satu di antaranya berhasil melarikan diri, sementara satu orang lainnya berhasil diamankan di lokasi.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial I.S. (23). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,99 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam android merek Oppo, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Juliandi.
Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung amphetamine.
Kapolsek Pinggir AKP Bayu Efendi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir sebagai bagian dari pelaksanaan program P4GN di Kabupaten Bengkalis.
“Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.