Polsek Rupat Utara Bongkar Pengedar Sabu di Wilayahnya
- 09 Mar 2026 08:44 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,22 gram di wilayah Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar ruang ganti Stadion Sepak Bola Desa Tanjung Medang.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Rupat Utara. Setelah dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Juliandi Bazrah, Senin, 9 Maret 2026.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Maret 2206 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan tiga paket plastik bening yang diduga berisi sabu.
Tersangka diketahui berinisial M.A (35), seorang nelayan yang berdomisili di Kecamatan Rupat Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 11,22 gram, satu gunting warna hitam, tiga plastik bening kosong, satu tas sandang abu-abu, satu bong, satu kaca pirex, satu mancis gas warna biru, serta uang tunai sebesar Rp130.000.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial L yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut rencananya akan diperjualbelikan,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP.
Juliandi Bazrah juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus ini berhasil diungkap.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan, Polres Bengkalis membuka berbagai akses pengaduan bagi masyarakat, di antaranya melalui layanan Call Center 110 serta nomor WhatsApp pengaduan Kapolres Bengkalis.
“Polres Bengkalis berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....