DPO Narkoba Rupat Ditangkap, 101 Gram Sabu Disita

  • 08 Mar 2026 11:05 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Rupat berhasil menangkap seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika serta mengamankan barang bukti sabu seberat 101,54 gram. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pribadi Kapolres Bengkalis terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rupat.

“Informasi dari masyarakat itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Rupat dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Juliandi, Minggu, 8 Maret 2026.

Tim berhasil mengamankan DPO di Rupat (Foto : Polsek Rupat)

Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2206 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rupat memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.R alias D yang diketahui merupakan DPO kasus narkotika Polsek Rupat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,54 gram serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 101,54 gram yang disimpan oleh pelaku. Selain itu turut diamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas,” tambah Juliandi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polres Bengkalis juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu Polri memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus mendukung program P4GN dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

“Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Polri 110 atau langsung menghubungi WhatsApp Kapolres Bengkalis. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....