Polsek Siak Kecil Kejar Pelaku Pengguna Sabu

  • 07 Mar 2026 12:15 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial B.H (35) dan D.M (32) beserta sejumlah barang bukti.

Penangkapan terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Beringin RT 011 RW 006 Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat tim opsnal Polsek Siak Kecil melakukan pemeriksaan di sekitar pondok lesehan terkait pengungkapan kasus narkotika sebelumnya di wilayah tersebut.

“Pada saat itu tim opsnal sedang melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi pondok lesehan. Tidak lama kemudian petugas melihat dua orang pria datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi,” ujar Juliandi Sabtu, 7 Maret 2026.

Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, kaca pirek, satu botol bong, satu tas sandang, serta satu unit handphone warna hitam,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial R.N pada Kamis, 5 Maret sekitar pukul 20.00 WIB dengan harga Rp100.000.

“Kedua pelaku mengakui sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial R.N dan sebagian telah digunakan oleh keduanya di area kebun kelapa sawit,” tambah Juliandi.

Selain itu, salah satu pelaku juga mengaku sebelumnya pada hari yang sama telah membeli sabu dari orang yang sama dengan harga serupa dan telah habis digunakan.

Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap kedua pelaku dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juliandi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Rekomendasi Berita