Polsek Bukit Batu Amankan Dua Pria Terkait Sabu
- 07 Mar 2026 11:40 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial S (27) dan Z.A (41) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
“Penangkapan dilakukan di tepi jalan samping Wisma Ratu, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujar Juliandi Sabtu, 7 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap keduanya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung dan Oppo, serta satu lembar kertas yang dilakban warna hitam,” jelas Juliandi.
Kedua pria tersebut bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka.
“Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif methamphetamine,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan oleh penyidik Polsek Bukit Batu. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juliandi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....