Empat Tersangka Pencurian Handphone Ditangkap Polisi
- 06 Mar 2026 23:00 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Kepolisian Resor Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, menyampaikan penangkapan para tersangka dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB oleh tim Resmob Polres Bengkalis.
“Benar, tim Resmob berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit handphone,” ujar Juliandi, Jumat 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/24/III/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tanggal 5 Maret 2026.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, tepatnya di persimpangan pangkalan ojek.
Kejadian bermula pada Selasa 11 Februari 2026 sekitar pukul 13.05 WIB. Saat itu korban berinisial H (36) datang ke lokasi untuk mengantarkan paket kepada seorang pelanggan.
Namun saat berada di lokasi, korban sempat terlibat perkelahian dengan pelanggan tersebut sehingga warga sekitar berusaha melerai.
“Dalam situasi keributan tersebut, korban tidak menyadari handphone miliknya terjatuh dari genggaman,” jelas Juliandi.
Setelah situasi mereda, korban menyadari handphone miliknya telah hilang. Saat dilakukan pencarian di sekitar lokasi, perangkat tersebut tidak ditemukan.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp5.999.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob 125 Polres Bengkalis pada Kamis 5 Maret 2026 sekitar pukul 16.11 WIB berhasil menemukan handphone tersebut dari tangan seorang tersangka berinisial M.N.F (24) di kawasan Jalan Kayangan Ujung, Kecamatan Mandau.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli handphone tersebut dari M.W (54) yang kemudian diamankan di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Polisi selanjutnya juga mengamankan F.A (19) yang diduga sebagai penadah pertama.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui handphone tersebut berasal dari pelaku pencurian berinisial Z (61) yang kemudian berhasil kami amankan di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan,” kata Juliandi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo V29 warna merah lengkap dengan kotak dan kwitansi pembelian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....