Polsek Rupat Ungkap Kasus Sabu di Batu Panjang
- 26 Feb 2026 12:25 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) terus ditunjukkan jajaran Polres Bengkalis. Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Kapolres, Polsek Rupat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Bima Sakti 2, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan WhatsApp Kapolres terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan yang kami terima, tim Opsnal Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Hasilnya, satu orang pria berhasil kami amankan beserta barang bukti,” jelasnya pada Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.F (26) yang berstatus pelajar/mahasiswa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru nomor polisi BM 6328 EC serta satu unit handphone merek Samsung warna putih.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Ucok yang berdomisili di Kelurahan Terkul. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok tersebut.
“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kapolsek.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bengkalis, Juliandi Bazrah, menegaskan bahwa keterbukaan akses pengaduan melalui WhatsApp Kapolres merupakan bentuk pelayanan responsif kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Ini bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat guna proses penyidikan lebih lanjut. Selama kegiatan penangkapan berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Polres Bengkalis memastikan akan terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan wilayah Kabupaten Bengkalis yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....