Pelabuhan Betaw Digerebek, Sabu 3,90 Gram Disita

  • 25 Feb 2026 22:05 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Bengkalis. Melalui Polsek Rupat, satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, menyampaikan pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB di Pelabuhan Betaw, Jalan Hasyim AR, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

“Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/II/2026/SPKT/POLSEK RUPAT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Penindakan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar Juliandi Bazrah Rabu, 25 Februari 2026.

Tersangka yang diamankan berinisial A (33), seorang pria yang berdomisili di Kecamatan Rupat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pembeli, penjual sekaligus perantara (bandar) dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,90 gram, satu unit handphone Samsung A15 warna biru, serta satu kotak rokok warna hitam.

“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine (+), yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Sebelumnya, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat menerima laporan masyarakat bahwa sebuah pondok di wilayah Betaw yang merupakan lokasi penjualan pasir dan kerikil diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

“Setelah memastikan target berada di lokasi, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” katanya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pencarian.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Polres Bengkalis, lanjutnya, akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....