Polsek Rupat Tangkap DPO Narkotika
- 25 Feb 2026 16:43 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Rupat berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana narkotika di wilayah Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Senin, 23 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/I/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 30 Januari 2026.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial A alias ACAI.
“Benar, Tim Opsnal Polsek Rupat telah mengamankan seorang DPO perkara narkotika berinisial A (ACAI) di wilayah Teluk Lecah. Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pihak yang memiliki, menguasai, menyimpan dan/atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum,” ujar Juliandi pada Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat sekira pukul 14.30 WIB, saat Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang diduga kerap menjadi kurir narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.K. dan ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, A.K. mengaku memperoleh sabu tersebut dari C.A. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan C.A. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga butir diduga pil ekstasi yang disimpan di dalam tas pinggang miliknya.
“Berdasarkan keterangan C.A., pil ekstasi itu diperoleh dari tersangka A (ACAI). Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim akhirnya mengetahui keberadaan A dan langsung melakukan penangkapan saat yang bersangkutan tengah mengendarai sepeda motor di Teluk Lecah,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka A mengakui bahwa pil ekstasi yang ditemukan saat penangkapan C.A. merupakan miliknya dan telah dijual kepada C.A.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Rupat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Juliandi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung program P4GN serta upaya mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....