Polsek Mandau Ringkus Pengedar Sabu

  • 24 Feb 2026 11:50 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pada Senin, 23 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Sudirman, Gang Habulwatan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjalankan program P4GN serta merespon cepat setiap informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Mandau,” ujar AKP Primadona Chaniago, Selasa, 24 Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.P. (32). Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 19 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamine. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 19 paket kecil diduga sabu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, uang tunai sebesar Rp4.176.000 yang diduga hasil penjualan, satu tas selempang warna hitam, serta satu kotak plastik warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP tentang penyesuaian pidana.

Polsek Mandau juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya membuat Laporan Polisi Nomor: LP A / 21 / II / 2026 / SPKT / RIAU / RES-BKS / SEK-MDU tanggal 23 Februari 2026, mengamankan tersangka dan barang bukti, melaksanakan tes urine, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Kapolsek kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika, baik secara langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan pengaduan WhatsApp dan 110.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Mari bersama kita sukseskan program P4GN demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....