Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Karhutla Bukit Batu
- 17 Feb 2026 18:59 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026, setelah penyidik Satreskrim melaksanakan gelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 16 Februari 2026.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Iptu Yon Mebel menyampaikan bahwa tersangka berinisial MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan para saksi serta fakta-fakta di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan saudara MS sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Iptu Yon Mebel, Selasa, 17 Februari 2026.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Lahan yang terbakar merupakan jenis tanah gambut dengan estimasi luas mencapai kurang lebih lima hektare.
Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan BPKH, lokasi kebakaran diketahui berstatus HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi).
Informasi awal kebakaran diterima dari laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT bersama anggota MPA dan warga setempat sempat melakukan upaya pemadaman awal sebelum petugas kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka telah melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi.
“Dari keterangan saksi-saksi, tersangka diketahui berada dan beraktivitas di lokasi selama dua hari sebelum kejadian. Hal ini menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang kami kumpulkan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah parang, satu sampel tanah terbakar, dan satu pelepah sawit yang terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tersangka juga dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan pembakaran hutan serta lahan.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas bagi masyarakat,” tegas AKBP Fahrian.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....