Polsek Rupat Utara Tangkap Dua Pemilik Sabu

  • 16 Feb 2026 18:33 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Dalam rangka mendukung Program Gerebek Narkoba (PGN), jajaran Polsek Rupat Utara kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Senin, 16 Februari 2026 dini hari.

Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Teluk Rhu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Toni Armando.

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pada pukul 01.00 WIB langsung melakukan penggerebekan. Di dalam kamar rumah tersebut, petugas mendapati dua pria yang kemudian diamankan.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A.S (20) dan R (31), yang diketahui merupakan warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain tiga paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram, satu alat hisap (bong), satu kaca pirex, dua pipet, satu unit handphone, serta dua mancis gas.

Selain itu, hasil tes urin terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.

“Kami akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika melalui Program Gerebek Narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Toni Armando.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....