Polsek Pinggir Ungkap Ekstasi di Balai Raja
- 14 Feb 2026 09:59 WIB
- Bengkalis
RRI,CO.ID, Bengkalis - Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah kafe di wilayah Balai Raja. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan di Cafe Tina, Jalan Lintas P. Baru, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai dua pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor ±1,33 gram.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial S.P.A (20) dan D.G.S (19), keduanya merupakan warga Duri, Kecamatan Mandau.
Selain pil ekstasi, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit handphone merek Vivo, dan satu unit handphone iPhone.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Juliandi Bazrah menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan layanan 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Sinergitas antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Juliandi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil tes urine, tersangka S.P.A dinyatakan positif amphetamine, sedangkan D.G.S negatif. Meski demikian, keduanya tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kabupaten Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....