Polsek Pinggir Gagalkan Transaksi Sabu, Satu Pengedar Ditangkap

  • 14 Jul 2026 13:15 WIB
  •  Bengkalis

RRI CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diwujudkan melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kali ini, jajaran Polsek Pinggir berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa ,14 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Polsek Pinggir menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Km 9 Sebanga, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan teknik penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku," ujar AKP Agung Rama Setiawan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka berinisial J kemudian mengarahkan petugas menuju lokasi lain. Sekitar pukul 17.58 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka di Jalan Karya, Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,92 gram serta satu unit telepon seluler Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

"Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang berinisial NA dan P. Keduanya saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh tim," jelas Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga berperan sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.

AKP Agung menegaskan, Polsek Pinggir akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dengan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat.

"Kami berkomitmen mendukung Program P4GN untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan, termasuk melalui penyampaian informasi kepada kepolisian maupun memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika," tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Bengkalis juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....