Polsek Pinggir Tangkap Pengedar Sabu
- 13 Feb 2026 19:20 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JAS (22) diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026 sekira pukul 15.05 WIB di KM 8 Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/II/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 12 Februari 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah KM 8 Desa Buluh Apo.
“Sekira pukul 13.30 WIB, tim opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di samping sekolah dasar,” ujar Aipda Juliandi Bazrah, Jum'at, 13 Februari 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi diduga tawas. Dari pemeriksaan sepeda motor dan tas kecil milik pelaku, turut ditemukan satu set alat hisap sabu (bong) serta plastik bekas pakai yang terdapat serpihan kecil diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku tawas tersebut biasa digunakan sebagai campuran apabila ada pembeli sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat plastik bening berisi sisa sabu dengan berat sekitar 0,82 gram, satu set alat hisap (bong), empat bungkus diduga tawas, serta satu unit handphone warna hitam. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Metamphetamine (+).
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika melalui Program PGN (Polres Bengkalis Gerakan Anti Narkoba).
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....