Pelajar 17 Tahun Diamankan Terkait Sabu

  • 12 Feb 2026 20:10 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Rokhani menyampaikan pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/II/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Bukit Batu/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026.

Tersangka yang diamankan merupakan seorang pelajar berinisial M.I (17), warga Desa Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Karena masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolsek Bukit Batu menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di Jalan Kampung Jawa, Desa Sungai Pakning.

“Awalnya kami menerima laporan dugaan penganiayaan. Saat tim opsnal mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek, Kamis, 12 Februari 2026.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bong, satu kaca pyrex, satu plastik klip bekas sabu, serta satu buah mancis.

“Barang bukti tersebut kami amankan dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil tes urine, M.I dinyatakan positif (+) mengandung Metamphetamine. Atas perbuatannya, ia dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan pendekatan perlindungan anak.

“Kami tetap berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika. Namun karena yang bersangkutan masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap generasi muda.

“Peran orang tua, keluarga, dan lingkungan sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Kami berharap ada sinergi bersama untuk melindungi anak-anak dari bahaya narkotika,” tutup Kapolsek.

Saat ini, pelajar tersebut masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bukit Batu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....