Polsek Bukitbatu Amankan Sabu dan Satu Tersangka

  • 05 Feb 2026 17:28 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Penindakan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Dusun Air Raja RT 005 RW 003, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai akurat, petugas melakukan penggerebekan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat,” ujar Aipda Juliandi, Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.A. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah terduga pelaku, polisi menemukan satu paket plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 11,18 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan elektrik, satu buah kaleng rokok, uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, plastik klip kosong, serta satu set alat hisap sabu.

Aipda Juliandi menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lebih lanjut, Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menegaskan pihaknya terus melaksanakan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memerangi narkoba.

“Setiap terduga pelaku narkotika akan diperiksa secara intensif dan dilakukan asesmen sesuai SOP. Jika memenuhi unsur pidana, akan diproses hukum dan disampaikan kepada publik secara terbuka,” tegas Aipda Juliandi.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....