Pemkab Buton Bahas Besaran Zakat Infak dan Sedekah

  • 15 Mar 2025 00:15 WIB
  •  Baubau

KBRN, Pasarwajo: Pemerintah Kabupaten Buton menggelar rapat penetapan besaran zakat, infak dan sedekah pada Ramadan 1446 Hijriah. Bertempat di Aula Bupati Buton, Kompleks Perkantoran Takawa, Jumat (14/3/2025).

Rapat tersebut dipimpin Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, didampingi Wakil Bupati Buton, Syarifuddin Saafa, dan turut dihadir Sekda Buton, Asnawi Jamaluddin, Kepala Kementerian Agama Buton, Muchtar, Kepala OPD, Camat dan Baznas Kabupaten Buton.

Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra mengatakan sebelumnya sudah ada pertemuan dengan Baznas untuk menentukan zakat, infak maupun sedekah. Semua langkah ini bertujuan agar zakat yang terkumpul bisa dikelola dengan baik dan tepat sasaran

“Melalui forum rapat ini, kita akan lebih memperjelas besaran zakat, infak, dan sedekah yang akan di tetapkan untuk tahun ini," imbuh Bupati Buton.

Setelah bergulirnya dialog antara pihak Baznas dan Camat di Kabupaten Buton, Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra mengusulkan solusi agar sebagian dana infaq dapat disalurkan kepada Camat melalui pengajuan proposal untuk kegiatan keagamaan.

"Kita perlu mencari solusi yang adil dan transparan. Sebagian dari dana infaq, misalnya 40 persen, disalurkan kepada para Camat melalui pengajuan proposal untuk kegiatan keagamaan di wilayah masing-masing,” kata Alvin.

Menurutnya dengan cara ini dana infaq dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Sehingga para camat juga dapat merasa memiliki peran dalam penyalurannya.

Bupati Buton menegaskan, keterbukaan dalam pengelolaan dana infaq untuk menghindari kecurigaan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Baznas.

Wakil Bupati Buton, Syarifuddin Saafa, pun menilai penyaluran dana infaq untuk kegiatan keagamaan sejalan dengan program prioritas pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat Buton yang religius dan berakhlak mulia.

"Mari kita bersama-sama dalam mewujudkan masyarakat Buton yang bermoral dan religius, serta menciptakan lingkungan yang aman dan damai," tutur Wakil Bupati Buton.

Kepala Kemenag Buton, Muchtar secara khusus membahas masalah infaq karena ini menunjang untuk kegiatan keagamaan di wilayah Kabupaten Buton.

“Saya harap kepada para camat dan kepala desa ataupun lurah untuk mengawal pelaporan zakat fitrah termasuk infaq,” ungkap Kepala Kemenag Buton.

Sementara itu Kepala Baznas Kabupaten Buton, Lam Bogo mengatakan Baznas adalah pengelola zakat infak dan sedekah. Sehingga dibutuhkan dukungan aktif dari Pemerintah Daerah.

“Kami berharap adanya perhatian dan dukungan khusus untuk Baznas dari Pemerintah Daerah sehingga program Baznas bisa berjalan dengan baik,” harap Kepala Baznas.

Adapun usulan untuk penetapan Zakat fitrah :

1. Beras super atau kategori 1(K1) harga Rp13.000 perliter atau Rp45.000 per jiwa.

2. Beras medium atau kategori 2 (K2) Rp12.000 perliter atau besaran zakatnya Rp42.000 per jiwa.

Diketahui untuk pembagian zakat berdasarkan asnaf yaitu delapan Golongan. Yakni fakir, miskin, amil, muallaf, raqib, gharimin, fi sabilillaah, dan ibnu sabil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....