Zakat Fitrah Kabupaten Buton Ditetapkan Bersama, Berikut Rinciannya

  • 05 Mar 2026 11:39 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Buton - Pemerintah Kabupaten Buton menetapkan besaran zakat fitrah, infak, dan sedekah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Pasarwajo, Rabu, 4 Maret 2026.

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Buton La Ode Syamsuddin, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Abdul Wijaya Basry, Ketua Baznas Buton La Mbogo, kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Buton, para camat, serta tokoh masyarakat.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk beras atau jagung sebanyak 3,5 liter per jiwa. Zakat tersebut juga dapat dikonversi dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga bahan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat.

Adapun besaran zakat fitrah dan infak di Kabupaten Buton ditetapkan dalam tiga kategori, yakni:

  1. Beras kepala sebanyak 3,5 liter dengan harga Rp14.000 per liter ditambah infak Rp10.000, sehingga total per jiwa sebesar Rp59.000.
  2. Beras biasa sebanyak 3,5 liter dengan harga Rp13.000 per liter ditambah infak Rp10.000, sehingga total per jiwa sebesar Rp55.500.
  3. Jagung sebanyak 3,5 liter dengan harga Rp10.000 per liter ditambah infak Rp10.000, sehingga total per jiwa sebesar Rp45.000.

Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra berharap pengelolaan zakat dan infak dapat dilakukan secara profesional sehingga tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat.

“Yang diharapkan hanya satu, yakni profesionalitas dalam pelaksanaannya. Dengan begitu, masyarakat di lapangan tidak akan mengeluh,” kata Alvin.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....