Pemkot Baubau Tetapkan Zakat Fitrah, La Ode Aswad: Disesuaikan Harga Pasar
- 04 Mar 2026 14:20 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Pemerintah Kota Baubau resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui keputusan Wali Kota, dengan skema empat kategori yang disesuaikan kondisi harga beras di lapangan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Baubau, La Ode Aswad, menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap fluktuasi harga kebutuhan pokok, sekaligus memberikan ruang pilihan bagi masyarakat sesuai konsumsi sehari-hari.
“Untuk tahun ini ada empat kualitas. Kualitas satu Rp16.000 per liter, kualitas dua Rp15.000, kualitas tiga Rp14.000, dan kualitas empat Rp13.000. Silakan masyarakat memilih sesuai beras yang dikonsumsi,” jelasnya.
Ia menegaskan, penetapan tersebut bukan semata mengacu pada istilah beras mahal atau premium, melainkan hasil survei harga riil di pasar. Selain beras, pemerintah juga tetap membuka opsi pembayaran zakat menggunakan jagung sebesar Rp8.000 per liter, sebagai bentuk payung kebijakan bagi masyarakat yang masih mengonsumsinya.
“Baik beras maupun jagung, ini berdasarkan survei bersama Dinas Perindag, pihak kecamatan, pasar, dan kerja sama dengan KUA di delapan kecamatan,” tambahnya.
Secara konversi, zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter per jiwa. Artinya, untuk kualitas satu totalnya Rp56.000 per orang. Sementara jagung, jika dikalikan 3,5 liter menjadi Rp28.000 per jiwa.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, masyarakat sudah dapat mulai membayarkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid-masjid kelurahan, kecamatan, hingga kantor-kantor pemerintah. Meski demikian, pemerintah tetap menghormati tradisi masyarakat yang menyalurkan zakat secara langsung di lingkungan masing-masing.
La Ode Aswad juga mengimbau camat dan lurah agar memantau pengelolaan zakat di wilayahnya tanpa melakukan intervensi, namun memastikan penyaluran berjalan tepat waktu.
“Kita berharap pembagiannya paling lambat H-1 Idulfitri sudah diserahkan kepada yang berhak, supaya bisa membantu meringankan kebutuhan keluarga kurang mampu sebelum lebaran,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Baubau menegaskan komitmen memastikan pengelolaan zakat fitrah berjalan tertib, terukur, dan tepat sasaran, sehingga benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....