Pemkot Baubau Usulkan Pemberhentian ASN yang Malas

  • 31 Agt 2026 13:53 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menegaskan komitmennya menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin. Salah satunya dengan mengusulkan pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kecamatan Sorawolio yang dinilai tidak memenuhi ketentuan tingkat kehadiran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, La Ode Darus Salam, mengatakan Pemkot Baubau telah mengajukan Peraturan Teknis (Pertek) pemberhentian terhadap PNS tersebut setelah melalui proses evaluasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan La Ode Darus Salam usai memimpin apel gabungan ASN lingkup Pemkot Baubau di Kantor Wali Kota Baubau, Palagimata, Senin 31 Agustus 2026.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Kedisiplinan, keaktifan, serta kinerja pegawai akan terus dievaluasi secara berkala oleh pimpinan,” kata La Ode Darus Salam.

Darusalam menegaskan ASN dituntut untuk menjaga profesionalisme, meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat.

Kepala OPD Diminta Aktif Melaporkan ASN Bermasalah

Untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap kehadiran ASN, La Ode Darus Salam yang juga menjabat Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Baubau meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berperan aktif.

Kepala OPD diminta segera melaporkan staf atau bawahannya yang diketahui sering membolos maupun melakukan pelanggaran disiplin.

Setiap laporan yang masuk, kata dia, akan diproses melalui Sidang Penegakan Kode Etik dan Disiplin. Penanganan tersebut melibatkan tim yang terdiri atas Sekda, BKPSDM, Inspektorat, serta atasan langsung dari ASN yang bersangkutan.

“Melalui tindakan tegas dan mekanisme sidang ini, diharapkan tingkat kedisiplinan ASN dapat terus meningkat demi memberikan pelayanan publik yang optimal,” ujarnya.

Dua ASN Segera Dipanggil Sidang Kode Etik

La Ode Darus Salam juga mengungkapkan, dalam waktu dekat terdapat dua ASN lingkup Pemkot Baubau yang akan dipanggil untuk mengikuti sidang penegakan kode etik dan disiplin.

Kedua ASN tersebut akan dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran disiplin. Jika dalam persidangan terbukti melakukan pelanggaran, Pemkot Baubau tidak menutup kemungkinan kembali mengusulkan pemberhentian sebagai ASN.

Namun, La Ode Darus Salam enggan mengungkap identitas PNS yang telah diusulkan untuk diberhentikan maupun dua ASN yang akan menjalani sidang kode etik.

“Yang pasti apabila ada ASN yang bermasalah, Pemkot tidak segan-segan untuk melakukan tindakan sampai pada pemberhentiannya sebagai ASN. Karena itu, saya meminta kerja sama kepala OPD agar melaporkan jika ada ASN yang bermasalah dengan disiplin,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....