Pemprov Sultra Tata Aset Daerah, Eks MTQ Dikelola Perumda
- 29 Jul 2026 11:22 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani tujuh perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), Selasa, 28 Juli 2026. Perjanjian tersebut terdiri atas enam pinjam pakai dan satu sewa sebagai bagian dari penataan serta optimalisasi aset daerah.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Aquarium Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra. Kegiatan tersebut disaksikan Penjabat Sekretaris Daerah Sultra, Muhammad Fadlansyah.
Salah satu perjanjian yang diteken adalah sewa kawasan eks MTQ antara Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra dengan Perumda Sultra. Melalui perjanjian tersebut, kawasan eks MTQ kini dikelola Perumda Sultra selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Kepala BPKAD Sultra, Umikun Latifah, mengatakan pemanfaatan BMD dapat dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan sewa. Menurutnya, enam perjanjian yang diteken merupakan skema pinjam pakai, sementara satu lainnya merupakan perjanjian sewa.
“Alhamdulillah, hari ini seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sehingga penandatanganan perjanjian dapat dilaksanakan,” ujarnya. Umikun menjelaskan, sebagian perjanjian pinjam pakai merupakan perpanjangan kerja sama yang telah berjalan dan sebagian lainnya merupakan perjanjian baru.
Enam perjanjian pinjam pakai melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan Perwakilan Ombudsman RI Sultra, BP3MI Sultra, Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Sultra, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, serta BNN Kota Kendari. Pemanfaatan aset tersebut dilakukan melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pj Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah menegaskan BMD merupakan aset pemerintah yang harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab. Pemanfaatannya juga harus berdasarkan pertimbangan teknis serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
Fadlansyah mengatakan pihak yang menerima pinjam pakai maupun menyewa BMD bertanggung jawab menjaga keamanan, kebersihan, dan kelestarian aset. Mereka juga wajib melakukan pemeliharaan rutin selama masa pemanfaatan berlangsung.
“Optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah juga menjadi salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang sah dan transparan,” katanya. Karena itu, pemanfaatan aset daerah harus dikelola secara profesional dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.
Khusus kawasan eks MTQ, Fadlansyah meminta Perumda Sultra mengelolanya dengan sebaik-baiknya. Kebersihan, keamanan, dan kelestarian kawasan harus menjadi perhatian utama selama masa sewa.
Menurutnya, kawasan MTQ memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu pusat kegiatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari. Pengelolaannya karena itu harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Adapun jangka waktu perjanjian pinjam pakai BMD ditetapkan paling lama lima tahun sesuai ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Sementara perjanjian sewa kawasan eks MTQ berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....