Pemkot Baubau Matangkan Regulasi Penguatan BUMD Tingkatkan PAD Daerah

  • 07 Jul 2026 23:33 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Pemerintah Kota Baubau terus mematangkan regulasi untuk memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Upaya tersebut diawali melalui Seminar Awal Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Analisis Investasi Penyertaan Modal bagi Perumda Polima serta Perumda Air Minum Tirta Semerbak Molagina.

Kegiatan yang digelar secara kolaboratif bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara itu menjadi langkah awal dalam menyiapkan landasan hukum dan kajian ekonomi bagi rencana penyertaan modal pemerintah daerah, yang di laksanakan di Kantor Walikota Baubau, Selasa 7 Juli 2026.

Melalui penyusunan naskah akademik dan analisis investasi yang komprehensif, pemerintah berharap penyertaan modal dapat dilakukan secara tepat sasaran, akuntabel, serta mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas pelayanan publik di Kota Baubau.

Seminar tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Baubau, direksi kedua Perumda, tim ahli, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Keterlibatan tim perancang bertujuan memastikan setiap rancangan regulasi selaras dengan ketentuan hukum dan memiliki landasan sosiologis yang kuat.

Pembahasan dalam forum difokuskan pada pemetaan potensi usaha, proyeksi keuntungan, tingkat risiko investasi, hingga penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Regulasi yang kuat dinilai menjadi fondasi penting agar investasi daerah mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan, bukan sekadar menjadi belanja pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemerintah Kota Baubau dalam penyusunan regulasi tersebut.

"Penyusunan naskah akademik dan analisis investasi yang komprehensif adalah proteksi awal agar kebijakan penyertaan modal memiliki kepastian hukum dan dampak ekonomi yang terukur. Kami di Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen penuh mengawal proses ini agar Raperda yang dilahirkan nantinya benar-benar berkualitas, aplikatif, dan mampu mendorong kemandirian BUMD di Kota Baubau," ujar Topan.

Menurutnya, regulasi yang disusun secara matang akan menjadi dasar yang kuat bagi pengembangan BUMD. Dengan demikian, penyertaan modal yang dilakukan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing perusahaan daerah sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Baubau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....