BPJSTK-Pemkab Buton Perpanjang PKS Perlindungan Pekerja Rentan
- 11 Mei 2026 16:13 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Buton - Pemerintah Kabupaten Buton kembali memperkuat komitmen perlindungan pekerja melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tahun 2026.
Kegiatan tersebut menjadi langkah lanjutan dari program tahun sebelumnya yang telah berjalan sejak 2025, sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi namun minim jaminan sosial. Berlangsung di Kantor Bupati Buton, Senin, 11 Mei 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Buton atas komitmen berkelanjutan dalam melindungi pekerja rentan.
“Ini adalah langkah luar biasa. Kami mengapresiasi Pak Bupati dan seluruh jajaran pemerintah daerah yang terus menunjukkan kepedulian terhadap perlindungan pekerja, khususnya sektor informal. Negara benar-benar hadir untuk melindungi pekerja saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, dan pekerja informal lainnya merupakan penggerak ekonomi daerah, namun kerap berada dalam kondisi ekonomi yang belum stabil serta belum memiliki perlindungan memadai.
Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 1.000 pekerja rentan di Kabupaten Buton telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan masa perlindungan selama enam bulan. Program tersebut akan dilanjutkan dan diperluas pada 2026.

Menurutnya, jaminan kecelakaan kerja menjadi krusial karena banyak kasus kecelakaan kerja tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai regulasi, sehingga pekerja kerap menghadapi beban biaya pengobatan yang besar.
“Tanpa perlindungan, pekerja seringkali tidak mampu melanjutkan pengobatan secara optimal. Dengan jaminan kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sesuai ketentuan, bahkan tanpa batas plafon di rumah sakit pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, program ini tidak hanya memberikan perlindungan sosial, tetapi juga berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui efek berganda di sektor layanan kesehatan.
Sementara itu, capaian Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Buton hingga 30 April 2026 mencatat jumlah angkatan kerja sebanyak 51.294 orang, dengan peserta aktif mencapai 10.139 tenaga kerja atau 19,77 persen.
Dari sisi manfaat, telah disalurkan klaim Jaminan Kematian (JKM) untuk segmen pegawai non-ASN sebanyak 13 kasus dengan nilai sekitar Rp546 juta, serta segmen desa sebanyak 2 klaim senilai Rp84 juta. Selain itu, pekerja rentan juga mendapatkan santunan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Sementara itu, Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, menegaskan bahwa program perlindungan pekerja rentan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah di tengah keterbatasan anggaran.
“Program pekerja rentan ini adalah bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat pekerja di Buton. Ini bukti bahwa negara hadir untuk menjamin kesejahteraan pekerja, bahkan di tengah efisiensi anggaran,” tegasnya.
Pemkab Buton dan BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan dinas teknis seperti pertanian dan perangkat desa, guna memperluas cakupan kepesertaan bagi pekerja informal.
Program ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam pengentasan kemiskinan ekstrem, dengan tujuan mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, diharapkan semakin banyak pekerja rentan di Kabupaten Buton yang terlindungi, sehingga dapat bekerja dengan aman, tenang, dan produktif demi kesejahteraan keluarga serta kemajuan daerah.
Penandatanganan PKS ini turut disaksikan Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa, Sekda Buton, La Ode Syamsuddin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Musriati, serta sejumlah OPD terkait. Pada kesempatan tersebut turut diserahkan santunan secara simbolis kepada dua ahli waris pekerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....