Satreskrim Polres Buton Utara Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan ke Kejaksaan
- 26 Jun 2026 17:58 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Buton Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna, Senin 22 Juni 2026.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan, sehingga proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan.
Tersangka yang diserahkan berinisial AA alias MY (56), seorang perempuan yang berdomisili di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi S., melalui Kasat Reskrim IPTU La Ode Muh. Farid, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pelaksanaan Tahap II menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penyelesaian setiap perkara pidana secara tuntas.
"Polres Buton Utara berkomitmen untuk terus melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan sebagai bagian dari pengabdian Polri kepada masyarakat," ujar IPTU La Ode Muh. Farid.
Kasat menambahkan, dengan dilaksanakannya Tahap II, kewenangan penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Buton Utara menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat serta upaya mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....