Polres Butur Limpahkan Tersangka Pencurian Aki Mobil ke JPU

  • 19 Jun 2026 09:15 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Buton Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara (Butur) melaksanakan proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian aki mobil, Kamis 18 Juni 2026.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Muna. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sesuai mekanisme dalam sistem peradilan pidana.

Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Laode Muh. Farid, mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum yang bertujuan memastikan setiap perkara diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Buton Utara dalam menuntaskan setiap proses penyidikan secara akuntabel dan sesuai prosedur hukum. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan," ujar IPTU Laode Muh. Farid.

Dalam proses tersebut, penyidik Satreskrim Polres Butur menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan pencurian aki mobil kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan Tahap II menjadi salah satu tahapan penting dalam sistem peradilan pidana terpadu sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara kini sepenuhnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Muna untuk memasuki proses penuntutan di pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Butur menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap perkara secara objektif, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....