Operasi Pekat Anoa Polres Buton Utara Sita 20 Liter Miras Ilegal
- 25 Mei 2026 16:01 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Buton Utara - Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026, Satresnarkoba Polres Buton Utara berhasil mengamankan penjualan minuman keras tradisional tanpa izin di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Minggu 24 Mei 2026.
Penindakan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Buton Utara, AKP La Abudi, SH bersama 10 personel gabungan setelah menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.
Dari hasil operasi, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu jerigen berisi 20 liter minuman keras tradisional jenis arak yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Buton Utara guna proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP La Abudi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi Pekat Anoa 2026 ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, termasuk menindak peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Buton Utara,” ujarnya.
Kasat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....