Polres Buton Utara Sita Puluhan Liter Miras Ilegal

  • 24 Mei 2026 11:17 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Buton Utara - Polres Buton Utara menindak penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di Desa Wa Ode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026, Sabtu 23 Mei 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Buton Utara.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Buton Utara, AKP La Abudi bersama personel gabungan. Dari lokasi penindakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua jerigen berisi masing-masing 20 liter minuman keras tradisional jenis arak.

“Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut,”jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita dua botol minuman beralkohol merek Bir Bintang dan dua botol minuman beralkohol merek Jenefer. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Buton Utara untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi Pekat Anoa 2026 sendiri merupakan upaya kepolisian dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat, termasuk pere daran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....