Polres Baubau Bongkar Tujuh Kasus Narkotika Amankan 70 Gram
- 16 Apr 2026 11:14 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya sepanjang Januari hingga awal April 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 78,51 gram, dengan mayoritas pelaku berperan sebagai kurir.
Kasus terbaru terjadi Rabu malam, 9 April 2026, yang melibatkan seorang oknum nelayan. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 42 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,20 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Baubau, IPTU Joni Arani, mengungkapkan seluruh pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Penangkanan ini yang tergolong lebih tinggi jika dibandingkan awal tahun 2025 lalu,” tegas IPTU Joni, Kamis 16 April 2026.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan kurang dari 10 orang sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, profil para pelaku didominasi oleh kurir, bukan bandar besar. Bahkan, sebagian dari mereka juga diketahui positif menggunakan narkotika.
IPTU Joni menjelaskan, posisi geografis Baubau yang strategis menjadikannya sebagai wilayah persinggahan atau transit dalam jaringan peredaran narkotika. Pasokan barang haram tersebut umumnya berasal dari kota-kota besar di luar daerah.
Melihat masih tingginya angka peredaran narkoba, Polres Baubau mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam. Peran aktif warga dinilai menjadi kunci utama dalam mempersempit ruang gerak para pelaku.
Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan diimbau segera melapor melalui hotline resmi Satresnarkoba Polres Baubau di nomor 0852-4154-7082.
Polres Baubau menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....