Polres Butur Selesaikan Kasus Pencurian lewat Restorative Justice

  • 12 Apr 2026 15:11 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Buton Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis melalui penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian.

Proses mediasi dilaksanakan, Sabtu 11 April 2026 di ruang Satreskrim Polres Buton Utara. Kegiatan tersebut difasilitasi langsung oleh La Ode Muh. Farid selaku Kasat Reskrim.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

Sementara itu, korban menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Kesepakatan ini menjadi bagian dari pendekatan restorative justice yang mengedepankan penyelesaian konflik secara damai.

Sebagai bentuk pemulihan, barang bukti berupa satu unit laptop ASUS tipe E410K yang sebelumnya diambil oleh pelaku telah dikembalikan kepada korban dan diserahkan langsung dalam proses mediasi.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan aparat kepolisian. Dalam isi perjanjian juga ditegaskan bahwa apabila pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari, maka yang bersangkutan siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim La Ode Muh. Farid menegaskan penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan bentuk pendekatan humanis yang diutamakan oleh kepolisian.

“Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini merupakan bentuk pendekatan humanis Polri, dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Kami berharap langkah ini dapat memberikan rasa keadilan sekaligus efek jera,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Polres Buton Utara berharap tercipta keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan sosial, serta mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....