Kemenkum Sultra Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum
- 12 Jun 2026 10:24 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui tim analis kebijakan melaksanakan pengumpulan data lapangan di Kabupaten Bombana, Kamis 11 Juni 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk menyusun analisis implementasi dan evaluasi kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Pengumpulan data bertujuan memperoleh informasi faktual terkait pelaksanaan standar layanan bantuan hukum oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH). Selain itu, kegiatan ini juga menilai dampak layanan bantuan hukum terhadap masyarakat penerima manfaat.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan wawancara langsung dengan LBHM Baubau Cabang Rumbia sebagai pelaksana bantuan hukum di wilayah Bombana. Wawancara difokuskan pada penerapan standar layanan, mekanisme pelayanan, pelaksanaan pendampingan, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Tim juga menemui penerima bantuan hukum untuk menggali pengalaman mereka selama mendapatkan layanan. Data yang dikumpulkan mencakup kualitas layanan, kemudahan akses, serta manfaat yang dirasakan masyarakat dari program bantuan hukum yang diselenggarakan negara.
Kegiatan pengumpulan data lapangan ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kebijakan. Hasilnya diharapkan dapat mengukur efektivitas implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 sekaligus mengidentifikasi kendala maupun praktik baik dalam penyelenggaraan bantuan hukum.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya evaluasi kebijakan bantuan hukum agar layanan yang diberikan tetap sesuai standar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui evaluasi ini, diharapkan diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan layanan bantuan hukum sehingga dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat,” ujar Topan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....