Kemenkum Sultra Harmonisasi Rancangan Perwali Tarif BRT Kota Baubau
- 09 Jul 2026 10:26 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Tarif dan Tata Cara Pemanfaatan Bus Rapid Transit (BRT) milik Pemerintah Kota Baubau melalui mekanisme sewa, di Kanwil Kemenkum Sultra, Rabu 8 Juli 2026.
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad. Pertemuan turut dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama jajaran Pemerintah Kota Baubau.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tim juga menyelaraskan substansi pengaturan tarif dan tata cara pemanfaatan BRT melalui mekanisme sewa.
Langkah tersebut bertujuan agar regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum, akuntabel, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan transportasi publik di Kota Baubau.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan, proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas.
Menurutnya, regulasi yang disusun secara cermat akan menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Regulasi yang baik akan menjadi landasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Topan Sopuan.
Melalui proses harmonisasi ini, Rancangan Peraturan Wali Kota Baubau diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan tarif dan pemanfaatan Bus Rapid Transit melalui mekanisme sewa, sehingga mendukung tata kelola transportasi publik yang lebih baik dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....