WTP ke-13 Buton jadi Momentum Perbaikan Layanan Publik
- 26 Mei 2026 18:07 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Buton - Pemerintah Kabupaten Buton kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025. Raihan ke-13 tersebut ditegaskan bukan sekadar capaian administratif, tetapi harus menjadi momentum memperbaiki kualitas pelayanan publik dan tata kelola anggaran daerah.
Opini WTP diterima langsung Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra bersama Ketua DPRD Buton, Mararusli Sihaji pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Senin, 25 Mei 2026.
Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra menegaskan, capaian WTP harus diikuti dengan pengelolaan anggaran yang berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP akan berarti jika mampu memperkuat pelayanan dasar dan pembangunan daerah.
“Capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Alvin menambahkan, Pemkab Buton berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bagian dari penguatan pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar menyoroti pentingnya penguatan tata kelola keuangan daerah. Ia meminta pemerintah daerah melakukan penandaan atau tagging anggaran dana transfer pusat, memperkuat identifikasi potensi pajak daerah, serta memprioritaskan pembayaran utang jangka pendek dalam penyusunan APBD berikutnya.
Rekomendasi tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas pembangunan dan keberlanjutan pelayanan publik. Optimalisasi pendapatan daerah, misalnya, dinilai dapat memperkuat pembiayaan sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan dasar masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Buton, Mararusli Sihaji, menyebut LHP BPK memiliki peran penting dalam mendukung fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD.
“Bagi DPRD, LHP BPK bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD,” katanya.
Mararusli Sihaji menegaskan, opini WTP harus dibarengi pengelolaan anggaran yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Yang paling utama bukan hanya mempertahankan opini WTP, tetapi bagaimana anggaran daerah dapat memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Mararusli juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sekaligus melakukan evaluasi terhadap berbagai temuan agar tidak terus berulang pada tahun berikutnya.
Dengan capaian WTP ke-13 ini, Pemerintah Kabupaten Buton berharap tata kelola keuangan daerah semakin kuat serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....