Kemenkum Sultra Inventarisasi Kekayaan Intelektual Pulau Kabaena

  • 10 Sep 2026 15:28 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara menginventarisasi berbagai potensi kekayaan intelektual di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Rabu 9 September 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendorong produk lokal dan budaya masyarakat memperoleh pelindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.

Kegiatan diawali dengan audiensi dan koordinasi bersama Pemerintah Desa Tedubara dan Pemerintah Desa E'emokolo di Kecamatan Kabaena Utara. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Kemenkum Sultra dan pemerintah desa dalam mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual yang berkembang di masyarakat.

Tim kemudian melakukan inventarisasi sejumlah produk unggulan yang berpeluang didaftarkan sebagai merek kolektif. Produk yang teridentifikasi meliputi garam, dodol, gula aren, dan briket hasil produksi masyarakat setempat.

Produk-produk tersebut dinilai memiliki identitas khas dan potensi menjadi unggulan daerah. Pelindungan merek kolektif diharapkan mampu memperkuat daya saing sekaligus memberi nilai tambah bagi pelaku usaha lokal.

Selain itu, inventarisasi juga menyasar potensi Indikasi Geografis (IG), terutama pada komoditas gula aren, kelapa, serta berbagai produk turunannya. Kekhasan yang dipengaruhi kondisi geografis, sumber daya alam, dan pengetahuan masyarakat menjadi dasar kajian untuk memperoleh pelindungan IG.

Pelindungan Indikasi Geografis diyakini dapat menjaga reputasi dan karakteristik produk sekaligus meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat identitas daerah, dan membuka peluang usaha berkelanjutan bagi masyarakat Kabaena.

Tidak hanya produk unggulan, tim Kemenkum Sultra turut mendata lagu-lagu daerah yang hidup di tengah masyarakat Pulau Kabaena. Inventarisasi ini bertujuan mengidentifikasi karya budaya lokal agar dapat didorong memperoleh pelindungan Hak Cipta.

Lagu daerah dinilai sebagai bagian penting dari ekspresi budaya yang menyimpan nilai sejarah, sosial, dan seni. Dengan pelindungan hak cipta, karya tersebut diharapkan tetap lestari sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pencipta maupun pemegang haknya.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra Topan Sopuan menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal potensi kekayaan intelektual daerah hingga memperoleh pelindungan hukum.

“Potensi kekayaan intelektual di daerah tidak boleh berhenti sebagai kekayaan yang belum terlindungi. Semuanya harus diidentifikasi, didaftarkan, dilindungi, dan dikembangkan menjadi sumber nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujar Topan.

Menurutnya, Pulau Kabaena memiliki kekayaan alam, produk lokal, dan budaya yang besar untuk berkembang sebagai kawasan aktif dalam ekosistem kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara. Sinergi pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci mewujudkan kekayaan intelektual yang terlindungi dan bernilai tambah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....