Kemenkum Sultra Perkuat Layanan Kewarganegaraan Bersama Imigrasi

  • 21 Agt 2026 09:17 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) memperkuat kolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara untuk meningkatkan layanan kewarganegaraan Republik Indonesia yang lebih cepat, mudah, dan responsif.

Audiensi berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkum Sultra, Kamis 20 Agustus 2026. Pertemuan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, bersama jajaran pejabat, serta dihadiri Plh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra, James Mu'dan beserta tim.

Diskusi berfokus pada penguatan koordinasi layanan kewarganegaraan yang memiliki keterkaitan dengan aspek keimigrasian. Kedua instansi sepakat pentingnya menyatukan pemahaman agar masyarakat memperoleh informasi akurat, prosedur jelas, dan kepastian hukum.

Pembahasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Regulasi tersebut mengatur syarat memperoleh, kehilangan, hingga memperoleh kembali kewarganegaraan, termasuk penerapan asas ius sanguinis, ius soli terbatas, kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak.

Menurut Topan, isu kewarganegaraan memerlukan ketelitian karena berkaitan langsung dengan status hukum, dokumen kependudukan, dan urusan keimigrasian. Karena itu, komunikasi antarlembaga menjadi kunci agar setiap layanan berjalan efektif sesuai aturan.

“Kita harus terus membangun pola pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat. Melalui kolaborasi dan pemanfaatan teknologi seperti YOA, kita ingin masyarakat mendapatkan informasi layanan secara cepat, jelas, dan mudah dipahami,” kata Topan.

Selain membahas regulasi, Kanwil Kemenkum Sultra juga memperkenalkan YOA (Your Online Assistant), inovasi digital yang dikembangkan sebagai kanal informasi layanan hukum. Platform ini diharapkan memudahkan masyarakat mengakses informasi kewarganegaraan secara praktis tanpa harus datang langsung ke kantor.

Ketentuan pelaksanaan layanan turut diperkuat melalui PP Nomor 2 Tahun 2007 yang telah diperbarui menjadi PP Nomor 21 Tahun 2022. Aturan tersebut memberikan kepastian mengenai tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.

Audiensi ini menjadi momentum mempererat sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra. Kolaborasi tersebut diharapkan menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, berorientasi pada kepastian hukum, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....