Kanwil Kemenkum Dorong IKM Sultra Lindungi Merek Produk Resmi

  • 03 Jul 2026 11:59 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Bidang Kekayaan Intelektual mendorong pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk meningkatkan daya saing produk dengan mendaftarkan merek usahanya secara resmi.

Edukasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Daya Saing Produk Melalui Pemanfaatan dan Pemenuhan Legalitas Usaha bagi Pelaku Usaha/IKM yang diselenggarakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam kegiatan itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sultra, Suarni, memaparkan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai fondasi keberlangsungan usaha. Menurutnya, merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi aset yang memiliki nilai ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum.

"Banyak pelaku usaha yang fokus pada produksi dan pemasaran, namun lupa melindungi identitas produknya. Dengan mendaftarkan merek secara resmi, pelaku usaha memiliki hak eksklusif dan terhindar dari risiko penjiplakan atau klaim dari pihak lain," ujar Suarni.

Suarni menjelaskan, pendaftaran merek memberikan perlindungan terhadap identitas usaha sehingga produk memiliki nilai tambah dan lebih dipercaya konsumen. Langkah tersebut juga menjadi bekal penting bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar.

Paparan yang disampaikan secara interaktif mendapat respons positif dari peserta. Kesadaran hukum para pelaku IKM meningkat setelah memahami manfaat serta mekanisme pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Sejumlah pelaku usaha bahkan langsung menyatakan komitmennya untuk mengajukan pendaftaran merek. Mereka menilai legalitas menjadi kebutuhan penting agar usaha dapat berkembang dengan perlindungan hukum yang kuat.

Pelaku usaha yang siap mendaftarkan mereknya antara lain Kost Meambo Syariah dan Lhyna MJ pada Kelas Merek 43 untuk layanan penyediaan makanan, minuman, dan akomodasi sementara. Selain itu, Al-Forouq akan didaftarkan pada Kelas 30 untuk produk rengginang, sedangkan Penurah Mart pada Kelas 35 untuk layanan toko ritel.

Melalui sinergi antara Disperindag Sultra dan Kanwil Kemenkum Sultra, pemerintah berharap semakin banyak produk lokal yang memiliki perlindungan hukum. Dengan legalitas merek yang kuat, produk-produk unggulan Sulawesi Tenggara diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan menembus pasar nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....