Damkar Baubau Susun Ranperda Aturan Wajib APAR bagi Pelaku Usaha

  • 27 Jul 2026 16:56 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) tengah menyiapkan regulasi yang akan mewajibkan setiap tempat usaha dan rumah toko (ruko) memenuhi standar keselamatan kebakaran sebelum memperoleh izin beroperasi.

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Baubau, Asmin, mengatakan pihaknya saat ini sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur kewajiban pelaku usaha mengantongi rekomendasi keselamatan dari Damkar.

"Insya Allah mulai tahun depan tidak dibolehkan tempat usaha itu didirikan kalau tidak ada rekomendasi dari Damkar," kata Asmin, Asmin Kamis 16 Juli 2026.

Menurutnya, rekomendasi tersebut akan menjadi salah satu syarat penerbitan izin usaha. Tempat usaha yang belum memenuhi standar keselamatan kebakaran, termasuk tidak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR), tidak akan mendapatkan rekomendasi dari Inspektur Damkar.

"Setiap ruko atau rumah yang digunakan untuk kegiatan bisnis harus memiliki rekomendasi dari Damkar. Tempat usaha tidak bisa terbit izinnya kalau tidak ada rekomendasi dari kami," tegasnya.

Asmin menjelaskan, keberadaan APAR sangat penting sebagai upaya penanganan awal ketika terjadi kebakaran. Api yang masih berskala kecil seharusnya dapat dipadamkan oleh pemilik bangunan sebelum membesar dan sulit dikendalikan.

Ia berharap setiap rumah maupun tempat usaha di Kota Baubau mulai melengkapi bangunannya dengan APAR sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.

"Lebih khusus kepada para pengusaha, di setiap rumah atau tempat usaha minimal ada APAR untuk menangani kebakaran kecil sehingga bisa ditangani sebelum menjadi kebakaran besar," ujarnya.

Dengan tersedianya APAR, lanjut Asmin, masyarakat maupun pemilik usaha dapat melakukan tindakan pertama secara mandiri tanpa harus menunggu armada pemadam kebakaran tiba di lokasi. Langkah cepat pada menit-menit awal dinilai sangat menentukan dalam mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Baubau, hingga 27 Juli tercatat telah terjadi 39 kasus kebakaran di wilayah Kota Baubau. Data tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah memperketat standar keselamatan kebakaran, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menyediakan sarana pemadam api di lingkungan rumah maupun tempat usaha.

Melalui regulasi yang tengah disiapkan, Damkar berharap budaya keselamatan kebakaran dapat semakin meningkat sehingga risiko kebakaran dapat ditekan dan dampak kerugian terhadap masyarakat maupun pelaku usaha dapat diminimalkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....