Menggugat Rekam Jejak Abu-Abu Iskandar Sitorus

  • 02 Jul 2026 23:31 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Nama Iskandar Sitorus kembali mencuat di panggung nasional pada pertengahan tahun 2026. Bukan karena prestasi atau advokasi gemilang, melainkan karena pusaran skandal hukum baru yang membelitnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) ini tengah menjalani pemeriksaan intensif, memicu kembali ingatan publik atas rentetan manuver kontroversial yang dimainkannya selama lebih dari dua dekade terakhir.

Bagi mereka yang jeli menelusuri rekam jejaknya, preseden buruk yang menimpa Iskandar saat ini seolah mengonfirmasi pola lama yang kerap ia terapkan. Dari isu integritas di masa lalu hingga ambisi politik yang sarat manuver primordial, sosok Iskandar kerap berdiri di area abu-abu—berada di antara batas tipis sebagai pengawas antikorupsi dan aktor yang justru terseret dalam lingkaran masalah itu sendiri.

[2026] Pusaran Kasus Bea Cukai dan Dalih "Obstruction of Justice"

Pada 12 Juni 2026, Iskandar Sitorus harus berhadapan langsung dengan penyidik lembaga antirasuah. Ia terseret dalam pusaran megaskandal dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang melibatkan entitas Blueray Cargo dan sosok John Field. Dalam perkara ini, Iskandar bertindak dalam kapasitas yang cukup unik, yakni sebagai kuasa non-litigasi dari John Field.

Di hadapan media, Iskandar berdalih bahwa kehadirannya di KPK hanyalah untuk "menyampaikan informasi" dan mengklarifikasi urusan operasional serta bisnis Blueray Cargo pasca-perkara bergulir. Namun, klaim tersebut dinilai banyak pihak sebagai langkah defensif belaka. KPK justru mengendus adanya gelagat tak beres. Penyidik secara spesifik mendalami dugaan adanya pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi yang mengarah pada upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice), sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mengejar keterangan terkait bukti transfer dari Blueray Cargo kepada pihak yang dikaitkan dengan pejabat Bea Cukai. Meski Iskandar mengaku tidak mengenal sosok bernama Ahmad Dedi, ia membenarkan adanya bukti transfer melalui seorang ajudan berinisial A. Bukti transfer tersebut yang kemudian disita oleh KPK. Kendati saat ini statusnya masih sebagai saksi, pemeriksaan khusus terkait dugaan perintangan ini mengindikasikan bahwa intervensi non-litigasi yang dilakukan Iskandar berpotensi merusak konstruksi hukum yang sedang dibangun oleh penyidik.

[2004-2005] Bayang-Bayang Hitam "Fee Perdamaian" Kasus Buyat

Tersandung isu integritas dan konflik kepentingan bukanlah hal baru bagi Iskandar Sitorus. Jauh ke belakang pada tahun 2004 hingga 2005, saat sengketa lingkungan Teluk Buyat yang melibatkan raksasa tambang PT Newmont Minahasa Raya memanas, nama Iskandar sudah diwarnai polemik serupa.

Kala itu, ia menjabat sebagai Direktur LBH Kesehatan dan mengklaim diri sebagai pendamping warga Buyat yang berhadapan dengan korporasi besar tersebut. Namun, proses penyelesaian gugatan dan perdamaian yang ia dorong justru menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai dilakukan secara sepihak dan kurang transparan. Di tengah polemik itu, berembus kabar miring bahwa Iskandar diduga menerima "fee perdamaian" atau "uang damai" bernilai fantastis dari Newmont untuk kepentingan pribadi.

"Kasus Newmont Buyat menjadi preseden awal yang memunculkan keraguan publik yang mendalam: apakah pergerakan advokasi yang dilakukan Iskandar murni demi membela hak-hak korban, ataukah ada ruang negosiasi terselubung di balik meja demi keuntungan sepihak?"

Meskipun Iskandar melemparkan bantahan keras dan menegaskan bahwa perdamaian disepakati demi menjamin biaya kesehatan warga Buyat, narasi miring tersebut telah telanjur meninggalkan noda permanen pada kredibilitasnya di ranah aktivisme nasional.

[2019] Kegagalan Strategi Politik Sang "Kancil dari Medan"

Sisi pragmatis seorang Iskandar Sitorus semakin benderang ketika ia memutuskan untuk terjun ke panggung politik praktis pada Pemilu 2019. Pria kelahiran Palembang, 13 Mei 1970 ini, maju sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I. Menariknya, demi memikat hati konstituen, ia melabeli dirinya dengan julukan yang ambisius: "Si Kancil dari Medan".

Alih-alih merepresentasikan kecerdasan politik, julukan "Kancil" di mata sebagian publik justru kerap diidentikkan dengan kelicikan atau taktik yang manipulatif. Demi memuluskan ambisinya menuju Senayan, Iskandar melakukan manuver agresif dengan mempolitisasi ikatan primordial empat marga Batak di Tebing Tinggi, sekaligus mencari tameng dukungan dari kalangan purnawirawan TNI.

Ia juga menggunakan retorika populis khas politisi instan, seperti mengkritik keras hilangnya 250 ribu hektar aset negara di Sumatera Utara demi menarik simpati generasi milenial. Meski profil KPU mencatat latar belakang pendidikannya (D4/S1) dan profesinya sebagai wiraswasta yang mendukung penuh pemenangan Prabowo Subianto kala itu, janji dan manuver politik "Si Kancil" nyatanya gagal total. Mayoritas pemilih di Sumut I tidak teryakinkan, dan ia gagal memperoleh kursi di Senayan.

[2023-2025] Panggung Retorika Inisial dan Kritik Selektif

Pasca-kegagalan politik, nama Iskandar kembali mencuat sejak 2023 dengan memanfaatkan momentum kasus-kasus korupsi besar berskala nasional melalui wadah Indonesian Audit Watch (IAW). Ia seolah memposisikan diri sebagai "pembuka kotak pandora" dengan melemparkan berbagai tuduhan yang bombastis di media.

Dalam pusaran kasus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo pada 2023, Iskandar mengklaim adanya keterlibatan figur publik papan atas berinisial R dan P. Tak berhenti di situ, pada tahun 2024, di tengah megaskandal korupsi tata niaga komoditas timah, ia kembali melempar bola panas dengan menyebut adanya keterlibatan seorang purnawirawan jenderal bintang empat berinisial B yang dituding memiliki pengaruh besar. Namun, pola yang ia mainkan selalu sama: identitas sosok-sosok tersebut tidak pernah dibuka secara gamblang, tuduhannya mengambang, dan hingga kini tidak ada satupun yang terkonfirmasi atau berkembang menjadi proses hukum konkret.

Memasuki tahun 2025, Iskandar mengalihkan radarnya dengan gencar melayangkan kritik terhadap kebijakan ekonomi pemerintahan, khususnya terkait tata kelola badan superholding Danantara. Ia mengingatkan potensi terjadinya tumpang tindih kepentingan antara negara, politik, hukum, dan bisnis jika komposisi pejabat negara terlalu dominan dalam struktur lembaga tersebut. Kritik ini, meski terdengar idealis, kini dipandang sinis oleh publik yang melihatnya sebagai bagian dari rangkaian kosmetik politik untuk menjaga eksistensinya di ruang publik.

Konklusi: Manuver yang Berujung Bumerang

Membaca rekam jejak panjang Iskandar Sitorus adalah membaca rentetan kontroversi yang berulang. Klaimnya selama bertahun-tahun sebagai tokoh pengawas publik dan pejuang antikorupsi kini harus membentur realitas yang teramat ironis: ia justru diperiksa intensif oleh KPK karena diduga kuat melindungi dan menghambat penyidikan pihak yang bermasalah dalam skandal Bea Cukai.

Narasi heroik masa lalunya perlahan luntur, digantikan oleh potret seorang oportunis dengan pola manuver abu-abu yang konsisten—mulai dari isu uang damai sengketa Buyat di 2004, kampanye ambisius penuh retorika di 2019, pelemparan isu inisial yang tak berujung di 2023-2025, hingga puncaknya kini ancaman jerat hukum perintangan penyidikan di 2026. Publik kini menanti dengan jeli, apakah kelincahan taktik "Si Kancil" kali ini mampu membawanya lolos dari jerat hukum, atau ia justru akan terperangkap dan runtuh dalam jebakan yang ia ciptakan sendiri.

Penulis

Murset Pahmi

Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Batam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....