KBRN, Batam: Setiap tahun pemerintah mengalokasikan 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan. Proporsi ini merupakan mandat konstitusi sekaligus penegas komitmen pemerintah dalam menjadikan pendidikan sebagai kunci kemajuan peradaban. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan jurang antara komitmen dan capaian. Indikator internasional pun menegaskan hal itu.
Hasil PISA 2022, misalnya, memperlihatkan bahwa kemampuan literasi, matematika, dan sains siswa masih jauh di bawah rata-rata negara OECD. Lebih mengkhawatirkan lagi, skor tersebut justru menurun dibanding hasil PISA 2018. Indonesia memang naik beberapa peringkat global, tetapi kenaikan itu terjadi bukan karena kemajuan signifikan, melainkan karena penurunan performa negara lain. Data ini memperlihatkan bahwa kualitas belajar siswa Indonesia masih tertinggal secara substantif. Penurunan hasil tersebut segendang sepenarian dengan jebloknya hasil uji kompetensi guru (UKG) sejak 2015 hingga 2021 yang menunjukkan sekitar 81% guru di Indonesia tidak mencapai nilai minimum.
Kondisi tersebut bukan semata persoalan kurikulum, buku teks, pelatihan, atau infrastruktur teknologi. Sejumlah studi menyimpulkan bahwa kualitas pembelajaran di ruang kelas lebih banyak ditentukan oleh guru, bukan oleh perangkat administratif di sekelilingnya. Sebagaimana ‘slogan’ Korea Selatan yang dinukil dalam Laporan McKinsey (2007) bahwa, “Kualitas suatu sistem pendidikan tidak akan melampaui kualitas gurunya.” Dalam pelaksanaannya, slogan tersebut menjelama prinsip kebijakan yang dijalankan secara konsisten.
Indonesia tidak harus ‘menemukan ulang roda’ (reinvent the wheel). Banyak negara yang pernah terpuruk kemudian bangkit melalui strategi berbasis kualitas guru. Finlandia adalah contoh paling sering dikutip. Pada 1970–1980-an, Finlandia bukanlah negara dengan sistem pendidikan unggul. Namun, pembaruan radikal dilakukan bukan lewat pengetatan ujian nasional, bukan pula dengan memperbanyak pelatihan guru jangka pendek. Reformasi dimulai dari hulu, yakni dari rekrutmen calon guru (Timothy Walker, 2017).
Finlandia hanya menerima sekitar 5 hingga 13 persen pendaftar program pendidikan guru (Gagnon, Jahnukainen, dkk. 2023). Seleksinya tidak sekadar mengukur nilai akademik, tetapi mencakup wawancara mendalam, tes pedagogis, serta observasi kemampuan interaksi dan refleksi (Ramin Izadi, 2024). Menjadi guru di Finlandia adalah profesi bergengsi; hanya kandidat terbaik satu generasi yang layak mengisi bangku pendidikan guru. Guru diperlakukan sebagai kaum profesional-cendekia, bermartabat, dan mendapat privilese yang sangat layak. Tidak mengherankan bila dalam tiga dekade, prestasi pendidikan Finlandia melonjak dan menjadi panutan dunia.
Sebaliknya, Indonesia sebagaimana Amerika Serikat, Norwegia, dan beberapa negara lain yang menggelontorkan anggaran pendidikan relatif melimpah mengalami gejala sebaliknya: program studi pendidikan sering kali bukan menjadi pilihan pertama lulusan terbaik. Banyak calon mahasiswa yang gagal masuk jurusan lain kemudian memilih jurusan keguruan sebagai alternatif. Asimetri ini menciptakan persoalan hulu: kualitas input calon guru tidak seragam dan tidak selalu berasal dari siswa terbaik.
Pemerintah kemudian berupaya meningkatkan kualitas guru melalui pelatihan, sertifikasi, dan dorongan untuk melanjutkan studi pascasarjana. Namun, berbagai penelitian menunjukkan bahwa gelar magister tidak selalu berkorelasi signifikan dengan kualitas pembelajaran di kelas. Amanda Ripley dalam The Smartest Kids in The World (2024), mencontohkan bahwa di Amerika Serikat, gelar akademik tinggi tidak menjamin para guru melakukan tugasnya dengan lebih baik. Beberapa peneilitian justru menunjukkan hasil lebih buruk. Artinya, intervensi “di hilir” tidak akan menghasilkan dampak optimal jika kualitas input guru sejak awal tidak disaring dengan standar tinggi. Di sinilah letak urgensi reformasi. Indonesia perlu menata ulang sistem rekrutmen calon guru dengan pendekatan yang lebih strategis.
Pertama, program pendidikan guru harus dibuat sangat selektif. Hanya mereka yang menunjukkan kecakapan akademik, kematangan emosional, dan potensi pedagogis yang layak diterima. Kedua, rekrutmen harus menekankan kualitas, bukan kuantitas. Jumlah mahasiswa pendidikan (input) harus disesuaikan dengan kebutuhan guru nasional (output).
Selama ketidakseimbangan ini dibiarkan, lulusan pendidikan tidak akan memiliki insentif untuk berkompetisi secara sehat. Ketiga, pemerintah harus memartabatkan profesi guru. Privilese yang tepat—seperti skala gaji yang kompetitif, jalur karier yang jelas, pengakuan profesional, serta beban administratif yang rasional akan menarik minat talenta terbaik. Keempat, guru yang berkualitas pada dasarnya adaptif dan moderat. Ketika basis kompetensi guru tinggi, pemerintah tidak perlu terlalu repot menetapkan standardisasi kurikulum, konten, atau buku secara berlebihan. Guru yang hebat mampu menavigasi perubahan kurikulum, teknologi, dan budaya belajar dengan fleksibilitas intelektual yang memadai.
Jika negara ingin mengubah kualitas pendidikan dalam satu generasi, perubahan paling strategis bukan pada kurikulum, bukan pula pada aplikasi digital pengajaran, melainkan pada siapa yang diizinkan menjadi guru. Guru bukan sekadar profesi luhur; guru adalah profesi cendekia. Tanpa memastikan profesi ini diisi oleh putra-putri terbaik bangsa, semua reformasi hilir hanya akan memperbaiki permukaan tanpa menyentuh inti masalah.
Perubahan mendasar dalam rekrutmen guru memang menuntut keberanian politik. Setiap upaya menetapkan standar masuk yang lebih tinggi akan selalu menuai resistensi baik dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), pemangku kepentingan lokal, maupun publik yang menganggap seleksi ketat sebagai bentuk diskriminasi. Pengalaman Finlandia menunjukkan bahwa keberatan semacam itu bukan hal baru. Saat awal mula Finlandia memperketat pintu masuk pendidikan guru, banyak pihak menilai kebijakan tersebut tidak adil dan berpotensi mengubur mimpi anak-anak muda yang ingin mengabdi sebagai guru. Namun, Finlandia bertahan pada prinsip bahwa profesi yang mengemban tanggung jawab intelektual sebesar itu tidak boleh diisi oleh siapa saja yang kebetulan berminat. Menjadi guru berarti memikul beban peradaban, dan sebuah bangsa tidak boleh kompromi terhadap standar tersebut.
Jika reformasi rekrutmen guru dirancang dengan cetak biru yang terukur, hasilnya bukan lagi sekadar idealisme, melainkan bukti nyata dalam kualitas pembelajaran. Negara dapat menghemat triliunan rupiah yang selama ini terserap untuk ‘program hilir’ yang sifatnya tambal-sulam. Investasi terbesar justru harus diarahkan pada titik awal: memastikan bahwa hanya individu dengan kapasitas intelektual, karakter, dan komitmen terbaik yang memasuki profesi ini. Pemerintah telah mengucurkan anggaran besar. Namun, tanpa investasi jangka panjang pada kualitas guru sejak hulu, hasilnya akan terus jauh panggang dari api.
Bila guru adalah kunci, maka kunci itu harus ditempa dari logam terbaik, bukan dari apa pun yang tersisa. Selamat Hari Guru Nasional! Guru adalah kunci!
Penulis:
Ardian Nur Rizki
Guru di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) Johor Bahru, Malaysia
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....