Singapura Perketat Pengawasan Judi Jelang Piala Dunia

  • 10 Jun 2026 03:22 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Singapura meningkatkan upaya pemberantasan perjudian ilegal dan pencegahan kecanduan judi menjelang bergulirnya Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli mendatang. Langkah ini diumumkan bersama oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura dan Kementerian Pembangunan Sosial dan Keluarga pada 9 Juni 2026 sebagai respons terhadap meningkatnya minat masyarakat terhadap aktivitas taruhan selama ajang olahraga berskala global tersebut.

Dalam pernyataan resminya, pemerintah menegaskan bahwa perhelatan olahraga besar seperti Piala Dunia sering kali memicu lonjakan aktivitas perjudian, baik secara daring maupun luring. Untuk itu, otoritas Singapura akan memperkuat operasi penegakan hukum terhadap penyelenggara judi ilegal sekaligus meningkatkan edukasi publik mengenai dampak negatif perjudian yang tidak terkendali.

Di Singapura, hanya Singapore Pools yang memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan lotere, taruhan olahraga, dan layanan perjudian jarak jauh. Seluruh bentuk perjudian lainnya, baik yang beroperasi secara online maupun offline tanpa izin, dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Pemerintah menilai operator ilegal tidak menyediakan mekanisme perlindungan bagi pemain dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta sosial yang besar bagi individu maupun keluarga mereka.

Untuk menekan aktivitas perjudian ilegal, kepolisian Singapura secara rutin melakukan operasi penindakan terhadap jaringan taruhan gelap. Selain itu, pemerintah memanfaatkan ketentuan dalam Online Criminal Harms Act untuk memerintahkan penyedia layanan internet membatasi akses ke situs perjudian ilegal dan iklan terkait. Nomor telepon lokal yang digunakan untuk promosi judi ilegal juga akan diputus, sementara rekening bank dan transaksi kartu kredit yang terhubung dengan aktivitas perjudian ilegal dapat diblokir.

Sanksi yang diterapkan tergolong berat. Pelaku yang mengoperasikan bisnis perjudian ilegal dapat dikenai denda hingga 500 ribu dolar Singapura dan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, masyarakat yang terlibat sebagai pemain pada layanan judi ilegal dapat dikenai denda hingga 10 ribu dolar Singapura, hukuman penjara enam bulan, atau keduanya sekaligus.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga memperkuat kampanye kesadaran publik melalui National Council on Problem Gambling (NCPG). Kampanye bertajuk “Every Bet Costs Something” akan ditayangkan melalui televisi selama pertandingan Piala Dunia, media digital, media sosial, serta berbagai lokasi strategis di sekitar pusat taruhan resmi. Kampanye tersebut mengangkat kisah nyata seorang mantan pengusaha yang kehilangan bisnis, harta benda, dan kepercayaan keluarganya akibat kecanduan berjudi.

Ketua NCPG, Sim Gim Guan, mengingatkan bahwa kecanduan judi dapat menghancurkan berbagai aspek kehidupan seseorang. Menurutnya, banyak penggemar sepak bola yang menganggap taruhan olahraga sebagai aktivitas yang didasarkan pada pengetahuan dan keterampilan, padahal unsur keberuntungan tetap sangat dominan. Karena itu, masyarakat diimbau menikmati Piala Dunia sebagai hiburan olahraga tanpa harus terjebak dalam aktivitas perjudian yang berisiko.

Para konselor yang menangani kasus kecanduan judi di Singapura juga mencatat bahwa jumlah klien biasanya meningkat setelah turnamen olahraga besar berakhir. Banyak penjudi yang datang mencari bantuan setelah mengalami kesulitan membayar utang akibat taruhan yang tidak terkendali. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa selain memberikan hiburan dan semangat kompetisi, ajang olahraga internasional juga dapat memunculkan tantangan sosial yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah, keluarga, dan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....