Warga Batam Siap-siap, Tarif Listrik Disesuaikan Lagi !

  • 02 Jul 2024 17:26 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam : PT. PLN Batam melakukan penyesuaian tarif untuk pelanggan mulai Triwulan III tahun 2024. Kenaikan ini berlaku untuk 11 golongan tarif yang belum pernah disesuaikan sejak tahun 2017 lalu.


Direktur Utama PLN Batam, M. Irwansyah Putra menyatakan, langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Batam. Penyesuaian ini sudah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah dengan mempertimbangkan tiga alasan yaitu kondisi kurs, harga energi primer, dan inflasi.


"Penyesuaian tarif ini dilakukan demi tetap mampu menghadirkan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam," terangnya dalam siaran pers, Selasa (2/7/2024).


Irwansyah melanjutkan, penyesuaian tarif ini tidak berlaku untuk pelanggan PLN Batam dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. Sebab, pelanggan kurang mampu tetap dapat terlindungi dan pelanggan mampu dapat membayar tarif listrik sesuai keekonomiannya, mewujudkan listrik yang berkeadilan.


Meskipun demikian, Irwansyah tidak merinci berapa banyak pelanggan yang akan terdampak penyesuaian tarif tersebut. Namun semangat penyesuaian tarif ini agar menjaga daya saing industri di Batam sehingga sebagian golongan tarif Batam masih di bawah Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik.


Irwansyah merinci, hingga akhir 2023 ini pertumbuhan ekonomi Kota Batam mencapai 7,04%, sehingga proyeksi peningkatan kebutuhan listrik di tahun 2024 mencapai 10 - 15%.


Adapun penyesuaian tarif berlaku pada pelanggan sebagai berikut :


Dari 23 golongan tarif pelanggan, terdapat 11 golongan tarif yang diberlakukan tariff adjustment. Adapun penyesuaian tarif berlaku pada pelanggan sebagai berikut :


1) Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA menjadi Rp1.433,71 per kWh)

2) Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA menjadi Rp1.442,11 per kWh)

3) Tarif Rumah Tangga (R-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 sampai dengan 5.500 VA menjadi Rp1.656,97 per kWh)

4) Tarif Rumah Tangga (R-3/Tegangan Rendah di atas 5.500 VA menjadi Rp1.729,81 per kWh)

5) Tarif Bisnis (B-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.699,85 per kWh)

6) Tarif Bisnis (B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.337,72 per kWh)

7) Tarif Industri (I-2/Tegangan Rendah di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.171,30 per kWh)

8) Tarif Industri (I-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.129,96 per kWh)

9) Tarif Pemerintah (P-1/Tegangan Rendah di atas 450 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.737,51 per kWh)

10) Tarif Pemerintah (P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.817,69 per kWh)

11) Tarif Pemerintah (P-3/Tegangan Rendah di atas 450 VA menjadi Rp1.950,58 per kWh).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....