Perpanjang SIM Bisa Online, Begini Cara dan Syaratnya

  • 13 Jun 2024 22:47 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam: Perkembangan teknologi membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam proses administrasi pemerintahan. Salah satu hal yang semakin mudah dilakukan secara online adalah memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang dapat diunduh di Playstore maupun Appstore “Digital Korlantas”. Perlu diingat, akan lebih baik melakukan perpanjang SIM online satu bulan sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Setelah aplikasi Digital Korlantas dibuka, lakukan registrasi dengan mengisi nomor HP dan menuliskan kode OTP yang diterima melalui SMS. Kemudian memasukkan kode OTP yang diterima. Lalu membuat PIN. Setelah itu, dapat melengkapi data diri dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat email, dan verifikasi KTP dengan swafoto. Jangan lupa untuk siapkan dokumen-dokumen pendukung seperti SIM yang lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikolgi, pas foto dengan latar belakang biru, serta foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta pulpen yang tebal. Untuk hasil RIKKES Jasmani bisa dilakukan melalui situs web ERIKKES. Sementara untuk tes psikologi bisa didapat melalui situs web EPSI.

Setelah itu, dapat melakukan permohonan perpanjangan SIM dengan memilih menu SIM dilanjutkan dengan memilih Perpanjangan SIM. Kemudian unggah dokumen-dokumen yang diperlukan dan memilih Satpas penerbit SIM. Setelah itu dapat memilih metode pengiriman dan metode pembayaran dengan virtual account BNI.

Proses perpanjangan SIM secara online akan membutuhkan waktu sekitar 3 – 7 hari tergantung dari jumlah antrean yang ada. Untuk memantau prosesnya dapat dilakukan pengecekan status perpanjangan SIM dalam aplikasi. Satpas SIM sendiri beroperasi di hari Senin sampai Sabtu dari pukul 08.00 – 15.00. Untuk biaya perpanjangan SIM online golongan A Rp. 80.000, sedangkan golongan C sebesar Rp. 75.000. Harga tersebut belum termasuk biaya lain-lain yang dibutuhkan seperti biaya admin, pengemasan, pengiriman dari Satpas ke alamat yang ditentukan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....