Sehari Siap! Ini Dia Cara Buat Akta Kelahiran, Disdukcapil Kota Batam !
- 07 Feb 2024 16:37 WIB
- Batam
KBRN, Batam: Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam memaksimalkan serta mempermudah pelayanan kependudukan masyarakat dengan inovasi SIJEBOL. Selain Disdukcapil menambah pelayanan dengan membuka layanan akta kelahiran di Mall Pelayanan Publik di gedung sumatera Batam Centre, untuk memudahkan masyarakat yg tinggal sekitar Batam Kota, Bengkong, Nongsa dan Sungai Beduk.
"Saat ini, SOP pembuatan akta kelahiran di Kantor Disdukcapil selama 3 hari kerja sedangkan di MPP selama 1 hari kerja. Untuk pengajuan permohonan akta kelahiran, terbagi 2 yakni bagi anak yang baru lahir atau belum punya NIK, yaitu dengan persyaratan mengisi formulir pengajuan F2.01 - minta dari petugas, melampirkan Asli dan copy surat keterangan lahir dari bidan/dokter/klinik/rumahsakit," ujar Nur Amri Arif, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Batam.
Selain itu syarat lainnya yang harus dipenuhi fotocopy KTP dan KK orang tua/suami-istri,copy Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua, serta copy KTP saksi 2 orang.
"Untuk yang sudah punya NIK atau warga yang dewasa, belum memiliki Akta Kelahiran dapat mengisi formulir pengajuan F2.01 - minta dari petugas, Mengisi SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) minta dari petugas, fotocopy KTP dan KK orang tua/suami-istri, copy Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua, serta copy KTP saksi 2 orang," tambah Arif.
Bagi anak yg tidak diketahui asal usulnya,yang dalam pemeliharaan panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA), selain persyaratan di atas, juga melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan SKCK dari kepolisian.
"Untuk saat ini kuota pengajuan Akta Kelahiran Perhari yaitu 120 nomer antrian yang disediakan. Pengajuan akta kelahiran bisa pebih dari 1 KK, misalnya 1 nomer antrian mengajukan dua atau tiga pembuatan akta kelahiran. Selain itu pengurusan Akta kelahiran," Kata Arif.
Dengan banyaknya pemohon pembuatan akta Disdukcapil menemukan Kekeliruan dalam pengurusan,terdapat sebagian masyarakat meminta orang lain untuk mengurus dokumen akta kelahiran anaknya.
"Sesuai ketentuan, wajib dilaporkan/diajukan oleh yang bersangkutan atau orang tua anak langsung, karena ini menyangkut data awal yang akan dinput di sistek SIAK sehingga penting untuk memberikan data nama, tempat tanggal lahir yang jelas dari anak yang baru dilahirkan, yang hasil akhirnya diterbitkan nomor NIK dan Akta Kelahiran," Ungkap Arif.
Selain itu, Disdukcapil juga menemukan kekeliruan pencantuman nama ayah pada formulir pengajuan akta kelahiran anak, dimana orang tua anak yg bersangkutan status masih nikah siri bagi yang muslim, atau pemberkatan dari pemuka agama bagi non muslim, dimana orang tua yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan buku nikah atau akta perkawinan, sehingga status anak dalam akta kelahiran yang diterbitkan adalah anak seorang ibu.
"Akta dikatakan bermasalah jika terdapat penerbitan ganda dan ada pengaduan ke kepolisian atau pengadilan, dan jarang terjadi, untuk 2023 sebanyak 1 kasus dari target 36rb akta yg diterbitkan pada 2023," Ujarnya.
Disdukcapil Kota Batam selalu menghimbau warga masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen administrasi kependudukannya, dengan memberikan penjelasan oleh seluruh petugas kita ataupun sosialisasi yg secara berkala yang dilaksanakan di halaman kantor Disdukcapil Kota Batam.
"Selain itu kita sampaikan juga bahwa jangan memberikan dokumen pribadi anda berupa KTP dan KK kepada orang lain, hal tersebut untuk menghindari penyalahgunaan identitas pribadi seseorang oleh orang lain yg tidak bertanggung jawab,tutup Arif
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....