Perempuan Diminta Tak Sekadar Jadi Korban, Harus Terlibat dalam Keputusan Perdama

  • 30 Sep 2026 21:09 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan terkait perdamaian dan keamanan. Perempuan dinilai tidak cukup hanya ditempatkan sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan ketika konflik atau krisis terjadi.

Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, mengatakan perempuan juga memiliki peran sebagai pemimpin, pengambil keputusan, hingga aktor yang dapat berkontribusi dalam mencegah dan menyelesaikan konflik.

Menurut dia, pengalaman dan kebutuhan perempuan maupun laki-laki dapat berbeda dalam situasi konflik maupun krisis. Karena itu, kebijakan mengenai perdamaian dan keamanan perlu mempertimbangkan perspektif gender sejak awal.

“Isu perempuan, perdamaian, dan keamanan bukan hanya menjadi urusan satu kementerian atau satu unit kerja. Isu ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor,” ujar Amurwani dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Perspektif Gender dalam Implementasi Women, Peace and Security (WPS) di Tangerang, dikutip RRI.CO.ID, Rabu.

Ia mengatakan perspektif gender perlu masuk sejak identifikasi masalah, penyusunan kebijakan, penetapan program, penganggaran, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, pengarusutamaan gender tidak sekadar menjadi tambahan dalam sebuah program pemerintah.

Pandangan serupa disampaikan Staf Khusus Menteri PPPA Bidang Perempuan dan Politik, Nia Sjarifudin. Berdasarkan pengalamannya mendampingi isu perempuan dan perdamaian di sejumlah wilayah seperti Maluku, Ternate, dan Poso, perempuan memiliki peran dalam membangun dialog, meredakan ketegangan serta menjaga hubungan sosial masyarakat.

Nia menilai keterwakilan perempuan dalam ruang pengambilan keputusan juga tidak seharusnya hanya dilihat dari jumlah atau persentasenya.

“Kehadiran perempuan dalam ruang pengambilan keputusan tidak cukup hanya diukur melalui angka atau persentase keterwakilan. Partisipasi perempuan perlu memberikan ruang bagi perempuan untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, dan kebutuhannya, serta memiliki kesempatan untuk memengaruhi keputusan,” katanya.

Kemen PPPA menilai pendekatan tersebut penting dalam implementasi agenda Women, Peace and Security (WPS). Perempuan dipandang bukan hanya sebagai kelompok terdampak konflik, melainkan bagian dari upaya pencegahan konflik, penyelesaian konflik dan pembangunan perdamaian yang berkelanjutan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....