BP3MI Kepri Tangani Pengaduan PMI dari Sejumlah Negara
- 28 Sep 2026 09:56 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Persoalan pekerja migran Indonesia yang mengalami masalah di luar negeri masih menjadi perhatian Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau. Sejumlah pengaduan yang masuk berasal dari berbagai negara dengan persoalan yang berbeda.
Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi mengatakan pengaduan pekerja migran antara lain berkaitan dengan persoalan di Myanmar, Libya, Kamboja hingga Singapura.
“Kalau kita lihat dari data-data yang ada, khususnya di Kepri ini ada beberapa kasus yang memang kita tangani, baik itu yang dari Myanmar, dari Libya, Kamboja, kemudian yang terakhir ini dari Singapura,” ujar Imam dalam seminar internasional di Batam, Minggu, 20 September 2026.
Menurutnya, penanganan pengaduan dilakukan dengan melihat kondisi masing-masing pekerja. Langkah tersebut mencakup asesmen, pendampingan hingga koordinasi dengan lembaga terkait.
Salah satu kasus terbaru yang ditangani BP3MI Kepri berkaitan dengan 13 calon pekerja migran yang gagal bekerja di Singapura. Para calon pekerja tersebut merupakan calon pekerja di bidang awak kapal.
BP3MI Kepri kemudian melakukan asesmen terhadap mereka. Persoalan tersebut juga dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Polda Kepulauan Riau untuk proses penanganan lebih lanjut.
Imam mengatakan perlindungan pekerja migran perlu dilakukan sepanjang proses migrasi. Perlindungan tidak hanya diberikan ketika pekerja sudah berada di negara tujuan atau ketika persoalan telah muncul.
“Perlindungan itu bukan hanya pada saat mereka berangkat, tapi juga pada saat mereka sudah berada di luar negeri, bahkan setelah mereka kembali,” katanya.
Ia menyebut proses sebelum keberangkatan menjadi tahap penting karena calon pekerja perlu memahami pekerjaan yang akan dijalani, dokumen, kontrak serta risiko yang mungkin dihadapi.
Sementara setelah pekerja kembali, pemerintah perlu memastikan kondisi mereka melalui asesmen dan pendampingan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah pekerja kembali berangkat melalui jalur yang tidak prosedural.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....