THM di Karimun Wajib Pastikan Tempat Usaha Bebas Narkoba
- 07 Sep 2026 00:54 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun memperketat pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) menyusul pengungkapan penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Langkah tersebut ditandai dengan Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pengelola THM.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengatakan deklarasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk mencegah tempat hiburan malam dimanfaatkan sebagai ruang peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Para pengelola THM juga diwajibkan mendukung kepolisian dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana narkotika.
Melalui pakta integritas, pengelola THM berkomitmen menjamin seluruh area usahanya bebas dari kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan, maupun transaksi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika. Mereka juga diminta memberikan bantuan teknis operasional dan akses informasi kepada kepolisian serta menerapkan pengawasan internal dan pengamanan swakarsa secara ketat.
Iskandarsyah menegaskan Pemkab Karimun tidak akan memberikan kompromi terhadap pelanggaran pakta integritas tersebut. "Pemerintah Kabupaten Karimun tidak akan memberikan kompromi sekecil apa pun. Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen apabila ada tempat hiburan yang terbukti membiarkan atau bahkan terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Keselamatan dan masa depan generasi muda Karimun adalah prioritas utama yang jauh lebih berharga di atas kepentingan bisnis apa pun," pungkasnya.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan sasaran deklarasi anti-narkoba tidak hanya terbatas pada THM, tetapi untuk mewujudkan Zero Narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Karimun. Sejak Januari hingga Agustus 2026, Polres Karimun telah menangani 42 kasus tindak pidana narkoba, yang diimbangi dengan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....