Satgas PASTI Ingatkan Warga Waspadai Investasi yang Klaim Berizin di Luar Negeri

  • 31 Agt 2026 21:17 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang dalam proses mengurus izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Imbauan tersebut disampaikan setelah Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital tanpa memiliki izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Entitas tersebut juga disebut sedang mengurus perizinan di OJK.

"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta aplikasi dan/atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, Senin 31 Agustus 2026.

Satgas PASTI menegaskan, klaim memiliki izin di luar negeri atau sedang mengurus perizinan di Indonesia tidak dapat menjadi dasar bahwa kegiatan investasi tersebut telah memiliki legalitas dari OJK.

Masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu status hukum dan izin pihak yang menawarkan investasi, sekaligus memahami karakteristik, manfaat dan risiko produk yang ditawarkan.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak logis, terutama apabila ditawarkan melalui platform digital yang legalitasnya tidak jelas.

Jika menemukan indikasi penawaran investasi ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui portal Satgas PASTI atau Kontak OJK 157. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung upaya pemblokiran rekening secara cepat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....